Kartika Sari, Dewi (2021) Proses Penerbitan Sertifikat HC (Health Certificate) Domestik Pada Produk Tuna (Thunnus sp.) Bentuk Loin Segar di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jayapura, Papua. Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, Sidoarjo. (Unpublished)
![[thumbnail of 07.DEWI KARTIKA SARI.KIPA 2021 FIX.pdf]](https://repository.poltekkpsidoarjo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
07.DEWI KARTIKA SARI.KIPA 2021 FIX.pdf
Restricted to Registered users only
Download (4MB)
Abstract
Salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi adalah perikanan pelagis besar, wilayah yang memiliki ketersediaan sumberdaya ikan pelagis besar adalah perairan di sekitar Kota Jayapura, Provinsi Papua. Saat ini, sumberdaya perikanan pelagis besar di wilayah tersebut dominan dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan pasar maupun sebagai sumber penghasilan utama dan penghasilan tambahan bagi ekonomi. Jenis ikan pelagis besar yang dominan pada wilayah perairan Kota Jayapura adalah ikan tuna (Thunnus albacares). Ikan tuna dapat menghasilkan scombrotoksin yang merupakan penyebab keracunan makanan karena mengkonsumsi ikan yang telah menghasilkan histamin lebih dari standar yang ditentukan (Widiastuti dan Putro, 2010). Karena itu pentingnya lembaga pemerintah dilingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) salah satunya Balai KIPM yang memiliki fungsi melakukan pengujian terhadap spesifikasi produk untuk menjamin produk yang diproduksi sesuai dengan persyaratan standar dan prosedur untuk penerbitan HC (Health Certificate) sehingga Balai KIPM dapat menerbitkan sertifikat kesehatan ikan yang membuktikan bahwa produk itu aman untuk dikonsumsi dan dipasarkan.
Maksud dari pelaksanaan Kerja Praktek Akhir (KPA) adalah mengetahui prosedur penerbitan sertifikat HC (Health Certificate) domestik pada produk tuna (Thunnus Sp,) bentuk loin segar di Balai KIPM Jayapura, Papua hingga menghasilkan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi. Adapun tujuan dari pelaksanaan Kerja Praktek Akhir (KPA) adalah mendapat pengetahuan tentang alur proses penerbitan sertifikat HC (Healty Certificate) domestik dan mengetahui mutu produk akhir yang diterbitkan HC domestik pada produk tuna (Thunnus Sp.) bentuk loin segar selama tanggal 01 maret - 07 mei di UPI Jayapura melalui pengujian di Balai KIPM Jayapura.
Kerja Praktek Akhir dilaksanakan selama 68 hari pada tanggal 01 Maret sampai dengan 7 Mei 2021 di Balai KIPM Jayapura Papua. Metode yang digunakan adalah magang dan survei dimana ikut serta dalam proses penerbitan HC domestik maupun pengujian tuna loin dengan teknik pengumpulan data secara observasi atau pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh berupa data primer dan skunder serta data kualitatif dan kuantitatif dan akan diolah dengan teknik editing dan tabulating.
Tahapan proses pengolahan tuna loin segar di UPI (Unit Pengolah Ikan) Hamadi Jayapura sesuai dengan SNI 7530:2018 meliputi penerimaan bahan baku tuna segar, sortasi, pencucian dan penyikatan, pemotongan kepala dan penyiangan, pembuatan loin (dengan pengulitan atau tanpa pengulitan), pembuangan daging hitam dan tulang, perapihan (trimming), sortasi dan penimbangan, pembungkusan dengan plastik, pengemasan menggunakan air es, penyimpanan dingin, penimbangan, dan pengepakan.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh UPI untuk penerbitan sertikat kesehatan ikan domestik diantaranya persyaratan administrasi yang berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan persyaratan secara teknis sesuai dengan keputusan kepala Badan KIPM nomor 95/KEP-BKIPM/2020 memberikan persyaratan khusus kepada Balai KIPM Jayapura untuk UPI yang ingin menerbitkan sertifikat HC domestik dengan peraturan tentang penerbitan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik, surat keterangan lalulintas ikan dan produk perikanan serta sertifikat pelepasan dengan melakukan pengujian paling sedikit pengujian organoleptik
dengan syarat memiliki nilai minimal 7 selama berada di Balai KIPM sudah menerapkan standar persyaratan yang sesuai, sedangkan diluar lingkup itu seperti adanya permintaan UPI, dinas maupun anak magang biasanya dilakukan pengujian mikrobiologi (ALT, Salmonella, E. coli), kimia (formalin dan histamin) menggunakan tes kit. Hasil tuna loin yang diujikan saat praktek di Balai KIPM memiliki hasil yang baik tapi untuk pengujian ini tidak menjadi syarat penerbitan sertifikat kesehatan ikan tetapi hanya sebagai data bahwa untuk pengujian mikrobiologi maupun kimia sudah sesuai dengan standar persyaratan tuna loin dan tidak bisa dilakukan penerbitan lembar hasil uji.
Hasil dari penilaian pengujian organoleptik yaitu memperoleh sertifikat yang digunakan sebagai salah satu persyaratan bukti keamanan untuk mendapatkan sertifikat HC domestik. Sedangkan prosedur dalam penerbitan sertifikat HC domestik di Balai KIPM Jayapura mengikuti KEP-BKIPM No 82/ KEP- BKIPM/ 2019 tentang standar pelayanan publik yang diterapkan di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan Jayapura meliputi: permohonan penerbitan sertifikat Kesehatan domestik, memeriksa, mencatat dan menginput permohonan pemeriksaan karantina, disposisi untuk melakukan analisis media pembawa, melakukan analisis media pembawa, disposisi surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, melaksanakan pemeriksaan kebenaran isi dokumen, disposisi kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk menyiapkan surat perintah pemeriksaan atau pengambilan sampel MP (Media Pembawa), melaksanakan kegiatan pengambilan sampel MP (Media Pembawa), memerintahkan petugas laboratorium untuk mencatat, mengkodefikasi, dan melaksanakan pengujian laboratorium, melakukan pengujian dan membuat laporan hasil uji (LHU) laboratorium, disposisi untuk melakukan pemeriksaan ulang, disposisi untuk penarikan PNBP dan pencetakan dokumen, mencetak sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik (KI-D2), menandatangani sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik (KI-D2), bendahara PNBP menerima PNBP, penyerahan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik (KI-D2).
Berdasarkan hasil Kerja Praktek Akhir disimpulkan seluruh tahapan proses penerbitan sertifikat kesehatan ikan (KI-D2) di Jayapura sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku diterbitkan sertifikat kesehatan ikan sebanyak 78 HC domestik selama saya praktek dan produk tuna loin yang diujikan di Balai KIPM Jayapura sudah sesuai dengan persyaratan pengujian organoleptik dengan minimal 7, tetapi dibulan maret sempat ada hasil pengujian yang tidak memenuhi persyaratan sehingga produk tuna loin tersebut harus dikonfirmasi dan ternyata dalam penurunan nilai tersebut terdapat kesalahan pada saat penerimaan sampel dihari libur yang seharusnya dilakukannya pengujian organoleptik secara uji deskripsi sehingga tidak membuat sampel menunggu diuji keesokan harinya, sedangkan yang sudah sesuai standar dapat diterbitkan sertifikat kesehatan ikan domestik dan dikirim ke tujuan pengiriman. Saran yang diberikan penulis kepada Balai KIPM Jayapura Sebaiknya dibuat tempat penyimpanan khusus untuk sampel yang menunggu untuk diuji atau di sediakan es untuk menjaga kualitas tuna loin agar tidak turun selama waktu penyimpanan dan dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) tertulis untuk penyimpanan sebelum sampel di uji karena dapat menyebabkan penurunan mutu sebelum dilakukuan pengujian organoleptik.
Daftar Pustaka
Widiastuti, I., dan Putro, S. 2010. Analisis mutu Ikan Tuna selama lepas tangkap.
Maspari Journal: Marine Science Research, 1(1), 22-29.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | S Agriculture > SH Aquaculture. Fisheries. Angling |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@poltekkpsidoarjo.ac.id |
Date Deposited: | 08 Aug 2025 06:42 |
Last Modified: | 08 Aug 2025 06:42 |
URI: | https://repository.poltekkpsidoarjo.ac.id/id/eprint/208 |