PENGELOLAAN SUMBERDAYA MANUSIA DI UNIT KERJA BUDIDAYA AIR TAWAR WONOCATUR PADA BALAI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERIKANAN BUDIDAYA (BPTPB) CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

MISHBAHUDDIN, MUHAMMAD ZUFAR (2022) PENGELOLAAN SUMBERDAYA MANUSIA DI UNIT KERJA BUDIDAYA AIR TAWAR WONOCATUR PADA BALAI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERIKANAN BUDIDAYA (BPTPB) CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, Sidoarjo. (Unpublished)

[thumbnail of Laporan KIPA_M Zufar M Terbaru.pdf] Text
Laporan KIPA_M Zufar M Terbaru.pdf
Restricted to Registered users only

Download (25MB)

Abstract

Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan, karena karyawan merupakan kunci sukses dari sistem yang berjalan di dalam perusahaan/organisasi. Tenaga kerja/karyawan merupakan asset utama perusahaan dan memiliki peran penting di dalam sebuah perusahaan yaitu sebagai pemikir, pengambil keputusan, perencana, dan pengatur aktivitas-aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan. Untuk mendapatkan karyawan yang berpotensi tinggi, perusahaan haruslah sangat memperhatikan kesejahteraan karyawannya, karena kinerja seorang karyawan sangatlah dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: kedisiplinan kerja, gaji, lingkungan kerja, kepuasan, tingkat stres, dan lain-lain yang dapat berakibat pada pencapaian tujuan perusahaan.
Tujuan dalam pelaksanaan Kerja Praktek Akhir ini yaitu untuk mengetahui proses pengelolaan Sumber Daya Manusia dan berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan Sumber Daya Manusia di Unit Kerja Budidaya Air Tawar Wonocatur pada Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya (BPTPB) Cangkringan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Metode yang digunakan dalam Kerja Praktek Akhir adalah metode survei dan magang. Sumber data berasal dari Data Primer terkait Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Data Sekunder terkait Keadaan umum lokasi, sejarah. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan data yaitu Editing, Tabulating, Analizing.
Perencanaan SDM pada UPTD - BPTPB berpacu dalam peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer : 97 Tahun 2018 Tentang pembentukan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Untuk jumlah pegawai yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Budidaya Air Tawar (UKBAT) Wonocatur adalah sebanyak 6 pegawai, terdiri atas 2 pegawai PNS, 3 pegawai Tenaga Bantu, dan 1 pegawai dari pihak ketiga. Perencanaan pegawai dapat berubah sewaktu-waktu, jika kekurangan tenaga kerja atau penambahan tenaga kerja.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia meliputi Rekruitmen, Seleksi, Orientasi kerja karyawan, Penempatan kerja, Pelatihan karyawan, Waktu tenaga kerja, Evaluasi kinerja, Pemeliharaan Karyawan, Monitoring hasil produksi, Hak dan kewajiban karyawan, Pemutusan hubungan kerja, Identifikasi permasalahan.
Untuk rekruitmen PNS yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyerahkan kebutuhan pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyerahkan pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB). Sedangkan untuk rekruitmen tenaga bantu adalah untuk mengisi formasi PNS yang kosong karena belum ada pembukaan rekruitmen PNS. Sistem kontrak untuk pegawai tenaga bantu adalah 1 (satu) tahun.
Seleksi PNS akan diatur langsung secara nasional Oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB). Sedangkan untuk tenaga bantu seleksi dilakukan secara online melalui http://regnonpns.jogjaprov.go.id.
Orientasi dilakukan untuk memperkenalkan karyawan baru dengan karyawan yang ada dan untuk menjelaskan tentang budaya organisasi, kesamaptaan, tugas pokok, dan fungsi sesuai bidang.
Bapak Maryanto sebagai pimpinan unit yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan budidaya mulai dari perencanaan, produksi, pengawasan, pengendalian, dan menentukan keputusan akhir. Saudara Yayan sebagai Administrasi. Bapak Farid sebagai produksi diberikan tanggung jawab untuk mengelola ikan sisik seperti ikan nila, ikan nilem, ikan tawes, ikan gurame, dan ikan bawal. Bapak Ichsan sebagai produksi diberikan tanggung jawab dibagian pemeliharaan induk lele. Bapak Rohman sebagai produksi diberikan tanggung jawab dibagian pembenihan ikan lele. Bapak Ari sebagai keamanan di Unit Kerja Budidaya Air Tawar (UKBAT) Wonocatur diberikan tanggung jawab untuk melakukan penjagaan diluar jam kerja (Malam hari).
Pelatihan yang ada di Unit Kerja Budidaya Air Tawar (UKBAT) Wonocatur diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan diselenggarakan setiap 3 bulan sekali. Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan teknis budidaya ikan air tawar untuk menambah pengetahuan, ketrampilan, dan agar dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam budidaya ikan air tawar.
Tidak ada perbedaan dalam waktu tenaga kerja bagi PNS dan Tenaga Bantu. Waktu tenaga kerja pada Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya (BPTPB) terdiri dari 5 hari kerja dengan dua waktu berbeda yaitu Senin–Kamis jam kerjanya antara lain pukul 07.30-16.00 WIB, untuk hari jum’at mulai pukul 07.30-14.30 WIB. Khusus bulan Ramadhan di Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya (BPTPB) terjadi sedikit perubahan jam kerja, yaitu hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB, untuk hari Jum’at pukul 07.30-11.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan Minggu ada jadwal piket secara bergantian.
Evaluasi kinerja dilakukan pada akhir bulan, yang dievaluasi langsung oleh Bapak Maryanto selaku pimpinan setiap unit. Evaluasi kinerja berguna untuk mengukur kinerja masing-masing tenaga kerja dalam meningkatkan kualitas kerja, sehingga dapat diambil tindakan yang efektif semisal tindakan koreksi atau perbaikan atas pekerjaan yang dirasa kurang sesuai dengan pekerjaannya.
Monitoring hasil produksi pada Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali. Monitoring hasil produksi dilakukan dengan melihat dari capaian penjualan dan produksi dari masing–masing unit kerja dengan menyamakan target pendapatan asli daerah.
Metode komunikasi pada Unit Kerja Budidaya Air Tawar (UKBAT) Wonocatur dengan mengajak makan bersama seluruh anggota di Unit Kerja Budidaya Air Tawar (UKBAT) Wonocatur dan menghabiskan waktu istirahat untuk berkomunikasi satu sama lain dan saling bertukar pendapat untuk menjaga komunikasi. Metode pemberian insentif diberikan dengan cara pemberian bonus setiap 1 bulan sekali berupa uang tunai sebesar Rp 300.000. Metode keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan yaitu sepatu bot, sarung tangan karet, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja untuk menjaga para pekerja agar tidak mengalami kecelakaan pada saat kerja.
Hak dari pegawai PNS adalah Mendapat gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan Kompetensi. Untuk hak pegawai tenaga bantu mendapat gaji, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Kewajiban dari PNS adalah sebagai berikut :
1. Setia dan taat terhadap pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945 dari pemerintah yang sah;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk kewajiban dari Tenaga Bantu adalah sebagai berikut :
1. Setia dan taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Tenaga Bantu;
3. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
4. Menggunakan dan memelihara barang milik negara / Pemerintah Daerah dengan sebaik–baiknya;
5. Memberikan pelayanan sebaik–baiknya kepada masyarakat;
6. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemutusan hubungan kerja untuk PNS adalah Purna Jabatan, kematian dan pengunduran diri. Sedangkan untuk Tenaga Bantu pemutusan hubungan kerja disebabkan selesai masa kerja dan tidak diangkat kembali, meninggal dunia, mengajukan surat pengunduran diri (resign), dan diberhentikan sebelum masa kerja berakhir.
Permasalahan yang sering terjadi pada Unit Kerja Budidaya Air Tawar (UKBAT) Wonocatur adalah keterlambatan absensi kerja, pada bagian pemasarannya tidak begitu di perhatikan, jumlah pegawai secara praktek sudah sangat produktif akan tetapi jika ditinjau secara teknis masih sangat jauh dari efisien.
Saran yang harus dipertimbangkan adalah melakukan penambahan tenaga kerja bagian pemasaran agar pemasaran ikan lebih terjangkau oleh masyarakat luas dan agar dapat memanfaatkan jejaring sosial media dan perlu diadakan Outing untuk mengapresiasi kerja karyawan, meningkatkan semangat kerja, dan untuk melepas penat dan lelah selama bekerja.

Item Type: Other
Subjects: S Agriculture > SH Aquaculture. Fisheries. Angling
Depositing User: Unnamed user with email admin@poltekkpsidoarjo.ac.id
Date Deposited: 13 Aug 2025 08:55
Last Modified: 13 Aug 2025 08:55
URI: https://repository.poltekkpsidoarjo.ac.id/id/eprint/369

Actions (login required)

View Item
View Item